Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Menteri Kesehatan Repulik Indonesia bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilyah kerja.
Puskesmas mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat.